700 Juru Parkir Kena Tipiring, PJS Ancam Hentikan Setoran PAD ke Dishub
Februari 01, 2026
(Doc-Istimewa)
Surabaya, bukainnews.id - Penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir di Surabaya memicu protes dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS). Sekitar 700 jukir dilaporkan terjaring penindakan, sehingga PJS mengancam akan menghentikan setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh puluhan juru parkir yang mendatangi Kantor Dishub Kota Surabaya pada Jumat (30/1/2026). Mereka menuntut kejelasan dasar hukum atas razia yang dilakukan.
Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri, menilai penindakan tersebut tidak adil karena selama ini juru parkir menyetorkan retribusi harian kepada Dishub dan bekerja di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Harus tanggungjawab dishub, dishub yang ambil setoran kita setiap hari. Tetapi juru parkir yang narik retribusi kok kena tipiring. Tindak pidananya di mana? Jika tipiring terhadap juru parkir ini tidak disetop, maka kami ultimatum larang jukir setor retribusi harian lewat Dishub. Ternyata Polrestabes sampaikan kepada kita, razia ini atas permintaan dishub," ujar Izul.
PJS menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan setoran retribusi apabila penindakan tersebut terus dilakukan tanpa penyelesaian yang jelas.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut bahwa penindakan tipiring berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan Satpol PP. Ia juga memastikan bahwa layanan parkir di Surabaya tidak akan terganggu karena pemerintah kota telah menyiapkan mekanisme pengaturan operasional parkir.