Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

44 Warga Binaan Konghucu Dapat Remisi Imlek 2026, Negara Hemat Rp25,4 Juta

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 pada Selasa (17/2/2026). Dari jumlah tersebut, 43 narapidana memperoleh Remisi Khusus I, sedangkan satu anak binaan mendapatkan PMP Khusus I dengan pengurangan masa pidana 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berperilaku baik selama masa pembinaan.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP dilakukan secara objektif dan selektif sesuai persyaratan administratif maupun substantif yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500.