Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terjerat Dugaan Pemotongan Anggaran dan Pemerasan, Kepala Kejari HSU Ditangkap KPK

                            (Doc-Istimewa)

Kalimantan Selatan, bukainnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Mereka pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka itu terdiri dari APN yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025 dan ASB selaku Kepala Seksi Intelijen. Selain itu, TAR yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Yang pertama, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang. Kemudian, saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain itu, juga ada saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).

KPK telah menahan APN dan ASB untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka TAR masih buron setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri dari upaya penangkapan penyidik.

Dalam konstruksi perkara, APN menerima aliran dana sebesar Rp804 juta yang secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR. Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.

"Permintaan tersebut beserta ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Asep.

Selain pemerasan terhadap perangkat daerah, APN juga menyalahgunakan anggaran internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk kepentingan pribadi.

"APN juga melakukan pemotongan anggaran Kejari melalui bendahara untuk dana operasional pribadi," ucapnya.

Pemotongan anggaran tersebut bersumber dari pengajuan pencairan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa adanya SPPD. Kemudian juga berdasarkan pemotongan dana dari sejumlah seksi di lingkungan kejari.

Tak hanya itu, menurut dugaan, APN juga menerima uang tambahan senilai Rp450 juta pada periode Agustus hingga November 2025. Sementara itu, ASB memperoleh aliran dana sebesar Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025.

Sedangkan menurut dugaan, TAR menerima dana paling besar, yakni Rp1,07 miliar. Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta pada 2022, serta tambahan dana dari pihak rekanan pada 2024. (Red).