Enam Oknum Polisi Keroyok Debt Collector hingga Tewas, Ini Kronologinya
Desember 14, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua penagih utang (debt collector) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya mengungkap, peristiwa tersebut bermula dari penarikan kendaraan milik salah satu anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Bripda AM menjadi pihak pertama yang terlibat cekcok setelah sepeda motornya debt collector berhentikan dan mencabut kunci kontak. "Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini pihak mata elang berhentikan," kata Bhudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
"Sehingga pada saat mencabut kunci kontak, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut," tuturnya.
Cekcok tersebut kemudian menarik perhatian lima anggota Polri lainnya yang berada di lokasi yang sama. Melihat rekannya terlibat perselisihan, mereka turut membantu hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.
"Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya tercegat di awal," jelasnya.
"Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri," kata Bhudi.
Pengeroyokan tersebut berlangsung tanpa menggunakan senjata dan hanya mengandalkan tangan kosong. Namun, akibat kejadian itu, 2 korban meninggal dunia.
Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. Selain menghadapi proses hukum pidana, para tersangka juga akan menjalani sidang etik karena tindakan mereka termasuk sebagai pelanggaran berat. (Red).