Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

11 Tahun Kasus jadi Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan jadi DPRD Wakatobi

                            (Doc-Tirtoid)

Wakatobi, bukainnews.id - Polda Sultra menetapkan La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakatobi terpilih periode 2024–2029, sebagai tersangka pembunuhan remaja berinisial W (17). Surat penetapan terbit pada 28 Agustus 2025, lebih dari sepuluh tahun setelah peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban dalam sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi.

Setelah insiden 2014 itu, Litao sempat melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang. Meski demikian, ia tetap lolos sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan berhasil menduduki kursi DPRD. Penetapan status tersangka muncul setelah keluarga korban mendesak kejelasan hukum sekaligus mempertanyakan penerbitan SKCK yang memungkinkan Litao ikut kontestasi politik.

Kuasa hukum keluarga menilai keterlibatan Litao sudah jelas dan mendesak kepolisian segera melakukan penangkapan. Polda Sultra merespons dengan memastikan oknum penerbit SKCK telah dimutasi. "Selanjutnya tersangka akan kami panggil dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Lis Kristian, Selasa (9/9/2025).

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyebut kasus ini sarat dengan muatan politik. "Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan hukum. Yang terpilih tetap harus dilantik," ujarnya, menegaskan bahwa saat pencalonan, Litao hanya berstatus saksi. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA