Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

48 Pelaksana Proyek Rutilahu Terima Kelebihan Bayar dari Dinas PRKP, DPRD Karawang: Kalau Perlu Blacklist Kontraktor

                         (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id – Pengamat hukum dan kebijakan pemerintahan, Asep Agustian alias Askun, menyoroti lemahnya pengawasan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar kepada 48 pelaksana proyek rumah tidak layak huni (Rutilahu) menunjukkan pengawasan yang lalai.

“Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini, kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar,” ungkapnya.

Ia juga menduga adanya praktik oknum pemborong yang meminjam bendera perusahaan lain untuk mendapatkan lebih banyak proyek Rutilahu. “Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaksana proyek yang terlibat. Ia meminta Dinas PRKP untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek Rutilahu. “Dinas terkait (bisa) bekerjasama dengan APH untuk mengejar pengembalian dari kelebihan bayar pembangunan Rutilahu,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mendesak agar pelaksana yang tidak mengembalikan kelebihan bayar dimasukkan ke dalam blacklist agar tidak mendapat proyek dari OPD maupun pemerintah daerah. “Kalau perlu diblacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar,” ucapnya, pada Jumat (22/8/2025) malam. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA