Sidang Korupsi Impor Gula, Jaksa Ungkap Dugaan Pelanggaran Eks Mendag
Juni 20, 2025
(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukainnews.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, tertera dalam surat dakwaan sembilan terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus ini juga menyeret nama Mendag periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setiawan mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025), bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Menurut jaksa, pada periode Agustus hingga Desember 2016, para terdakwa mengajukan permohonan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukit. Hal ini rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula.
Namun, Enggartiasto menerbitkan 7 persetujuan impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia menandatangani izin impor kepada 6 perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengimpor sebanyak 111.625 ton GKM.
"Selanjutnya, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita, selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM). Hal itu selanjutnya untuk pengolahan menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri," jelas jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, para terdakwa dalam penugasan impor ini hanya membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai nilai GKM. Padahal, berdasarkan peruntukannya untuk stabilisasi harga/operasi pasar, yang seharusnya terbayarkan adalah Bea Masuk dan PDRI berdasarkan nilai GKP. Selisih pembayaran inilah yang menjadi sumber kerugian negara dalam perkara ini. (Red).