Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lakukan Sidak City Garden, Komisi I DPRD Karawang: Kami Akan Cek Lebih Detail Terkait Perizinannya

                             (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Playground City Garden Eat and Play Karawang mendapat kunjungan mendadak dari Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (23/6/2025). Kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan guna meninjau potensi kontribusi retribusi bagi daerah serta memastikan kelengkapan izin operasional wahana tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan regulasi antara Karawang dan beberapa daerah lainnya, terutama dalam hal retribusi dan perpajakan daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun City Garden telah memenuhi syarat izin di wilayah lain, tetap harus disesuaikan dengan ketentuan dan risiko yang berlaku di Karawang.

“Menurut kami, wahana ini mengandung risiko menengah hingga tinggi. Sementara mereka menganggapnya berisiko rendah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan perlunya sistem pengawasan yang memadai di area wahana. “Kami meminta agar setiap wahana lengkap dengan CCTV. Dan parkiran juga harus lengkap dengan CCTV. Terkait perizinan, Pak Sandi (DPMPTSP) akan memeriksa mana-mana saja yang belum selesai,” lanjut Saepudin.

Demi memastikan kelengkapan dokumen, Komisi I telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengecekan. Komisi I juga menyatakan akan kembali turun ke lokasi bersama DPMPTSP guna memastikan kewajiban pihak pengelola telah terpenuhi.

“Jika belum lengkap, kami akan cek lebih detail terkait perizinannya. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan retribusi atau pajak daerah, contohnya pajak reklame,” tambahnya.

Menanggapi sidak tersebut, CEO City Garden, Saban, membenarkan bahwa kunjungan itu berkaitan dengan proses perizinan yang sedang dalam penyempurnaan. Ia mengakui masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar sesuai dengan peraturan di Karawang.

“Kami memiliki 18 tempat dan setiap daerah memiliki SOP yang berbeda. Perizinan kami sudah lengkap, namun kami akan bertemu dengan Satpol PP untuk melihat apa yang masih kurang,” jelas Saban.

Ia juga menegaskan bahwa status City Garden di lokasi tersebut adalah sebagai penyewa atau tenan. “Saat ini perizinan sedang diperiksa, dan kami di sini hanya sebagai penyewa (tenan),” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak DPMPTSP, Sandi menyampaikan bahwa pihak pengelola telah memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) dalam mengurus perizinan. Namun demikian, masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi.

Salah satu dokumen yang disebut belum tersedia adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. “Nanti tanggal 26 Juni mereka dipanggil oleh Satpol PP, di situ nanti kita buat berita acara,” tutupnya. (Red).