Apartemen di PIK 2 jadi Tempat Penyimpanan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 10 kg
April 21, 2025
(Doc-Jakarta Utara Info)
Tangerang, bukainnews.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan apartemen elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial S yang menurut dugaan menjadi kurir narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (19/4/2025), di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat itu, pelaku hendak menyerahkan 2 bungkus besar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram serta kunci dan akses masuk menuju sebuah unit apartemen di PIK 2.
"Petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, pada Minggu (20/4/2025).
Penggeledahan kemudian berlanjut ke salah satu unit di lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang yang juga berisi sabu. Barang haram tersebut ia simpan dalam kantong plastik hitam yang ia letakkan di samping tempat tidur.
"Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," imbuhnya.
Dari seluruh proses pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 10,4 kilogram sabu. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Meski kurir telah tertangkap, polisi masih memburu sosok yang menjadi pengendali utama jaringan narkoba tersebut. (Red).