Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Korban yang Dikubur di Dapur Rumahnya
April 22, 2024
![]() |
| (Doc-Istimewa) |
Cimahi, bukainnews.id - Polres Cimahi mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus pembunuhan, di mana korban ditemukan terkubur di dapur rumahnya.
"Kasus ini dimulai dengan laporan kehilangan orang dari keluarga korban, DH, pada tanggal 30 Maret 2024 lalu. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi," ucap AKBP Aldi Subartono, Kapolres Cimahi AKBP, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Jumat (19/4/2024).
Ia mengumumkan bahwa setelah penyidikan dan penyelidikan, pihaknya telah menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pihak berwenang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di rumah korban.
"Kami melakukan olah TKP di rumah korban dan mengendus adanya kejanggalan, bahwa hilang karena tindak kejahatan," jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa dari pengembangan lalu dibentuk Tim gabungan dari Reskrim Polres dan Polda Jabar berhasil menangkap pelaku berinisial I di Cianjur pada 15 April 2024 setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi. Pelaku mengakui bahwa ia membunuh korban karena merasa tidak dibayar untuk pekerjaannya selama dua hari.
Di samping itu, pelaku juga memperlihatkan lokasi di mana korban dikubur setelah nyawanya dihabisi dengan menggunakan potongan besi. Dia juga mengakui bahwa dia mencekik korban untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
"Penangkapan pelaku didapat setelah di temukannya sejumlah harta milik korban berupa dua sepeda motor, sertifikat rumah yang ada di rumah orang tua dan mertua pelaku, hingga akhirnya pelaku menunjukan tempat kejadian pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya.
“Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan pelaku untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki secara lebih mendalam guna mengungkap detailnya. Penemuan terbaru mengindikasikan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan pembunuhan dengan mempersiapkan potongan besi dua hari sebelum kejadian terjadi.
"Pasal yang di kenakan kepada pelaku yaitu 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati," tutupnya.
