Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPU Pastikan Sengketa PHPU Tidak Menghambat Pilkada Serentak 2024

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Meskipun saat ini KPU sedang menghadapi serangkaian sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2024. Hal ini disebabkan oleh pembagian tugas di internal KPU yang memastikan bahwa Pilkada akan tetap diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang.

"Pelaksanaan tahapari pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024. Itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di MK yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya, pada hari Selasa (2/4/2024).

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Idham menyatakan bahwa KPU menerapkan pendekatan manajerial dengan melibatkan berbagai divisi internal KPU.

"Termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik. Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," ucapnya.

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2/2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU akan memulai prosesnya dengan membentuk Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS pada tanggal 17 April 2024.

Selanjutnya, langkah berikutnya adalah memenuhi persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen, yang akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pemungutan suara untuk Pilkada dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Informasi mengenai peluncuran tahapan Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3/2024).

"Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024. Yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.