Kabar Bahagia, Tunjangan Insentif Guru PAI Non-ASN akan Segera Dicairkan
April 07, 2024
![]() |
| (Doc-Istimewa) |
Jakarta, bukainnews.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Tunjangan insentif akan segera dicairkan, terutama untuk guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) telah terdaftar dalam sistem administrasi guru agama (Siaga) dan mereka memenuhi semua kriteria serta persyaratan yang ditetapkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN merupakan langkah alternatif untuk menyamakan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," ungkap pria yang akrab disapa Gus Men, di Jakarta, Jum'at (5/4/2024).
"Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria- kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif," imbuhnya.
Menurutnya, guru PAI di sekolah umum telah memberikan pengabdian yang besar dalam menyampaikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran yang penting tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam masyarakat secara luas.
Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR," ucapnya.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.
Prof Abu Rokhmad, yang menjabat sebagai Plt Dirjen Pendidikan Islam, memaparkan bahwa insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, penyalurannya akan dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2024, sedangkan tahap kedua akan dilakukan mulai bulan Juli hingga Desember 2024
"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp. 1.500.000 dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," jelasnya, yang akrab disapa Prof Abu.
Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru non-PNS, ditetapkan bahwa jumlah insentif yang diberikan adalah sebesar Rp. 250.000 per bulan. Ia juga menekankan bahwa penyaluran insentif tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan
- Belum memasuki usia pensiun.
"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran insentif akan secara langsung diterima oleh guru PAI non-ASN melalui transfer ke rekening masing-masing yang memenuhi syarat sebagai penerima.
"Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," tutupnya.
