Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Separuh Perumahan di Karawang Belum Menyerahkan Fasos Fasum Disikapi Komisi II


(Doc-Istimewa)

Karawang - Pada saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sedang mengahadapi sebuah tantangan. Di mana, sebuah tantangan tersebut merambat di tengah perkembangan perumahan di Kabupaten Karawang. Menurut informasi, ada lebih dari 60% pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) kepada Pemkab Karawang.

Dari total 420 perumahan di wilayah tersebut, hanya sekitar 169 yang telah menunaikan kewajibannya. Data tersebut menurut laporan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang.

Dedi Rustandi selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Pangkal Perjuangan telah mempertegas mengenai pernyataan tersebut. Ia juga telah menyoroti fakta bahwa lebih dari separuh perumahan di Karawang belum menyerahkan fasilitas yang sesuai.

"Persoalan ini sudah berlangsung lama, namun kelihatannya belum menemui titik terang. Banyak fasos fasum perumahan yang masih terkatung- katung dan belum diserahkan kepada Pemkab," ujarnya.

Alasan dari para pengembang yang terkungkung dalam proses perubahan site plan dan kendala dalam pelayanan proses perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang, ia anggap tidak memadai.

"Penyerahan fasos fasum adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan. Mengapa terkesan enggan menyerahkan dengan memberikan banyak alasan?," tandasnya.


(Doc-Istimewa)


Dampak dari kelambanan penyerahan fasos fasum ini juga tidak bisa "Ini akan menghambat akses program pembangunan yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Dalam upaya menemukan solusi, Rustandi bersama aktivis Karawang, Andri Pamungkas, dan Direktur Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, mendesak para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang.

Mereka juga meminta DPRKP dan DPRD Kabupaten Karawang untuk turun tangan melakukan monitoring lapangan guna memastikan kelancaran proses ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin, mengakui kendala- kendala yang pengembang hadapi, termasuk proses revisi site plan dan lambatnya pelayanan perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang. Namun, Saehudin menegaskan perlunya keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.

Diharapkan dengan upaya bersama dari berbagai pihak, persoalan ini dapat segera terselesaikan. Hal tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.