Penertiban Miras Di Bulan Ramadhan Mendapat Sorotan Anggota Dewan Karawang
Maret 19, 2024
![]() |
| (Doc-Istimewa) |
Karawang - Pada hari Senin (18/3/2024), Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang turut mengapresiasi langkah Bupati. Apresiasi ini pihaknya berikan karena Bupati telah menutup total tempat hiburan malam (THM). Hal ini terjadi setelah temukan adanya THM yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait Himbauan Selama Ramadan 1445 H/2024 M.
“Kami tentunya apresiasi kebijakan Bupati menutup total THM selama bulan suci Ramadan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, Senin (18/3/2024).
Asep Syaripudin meminta kepada Bupati melalui Satpol PP untuk tidak berhenti lakukan sidak terhadap sejumlah tempat karaokean atau jenis THM lainnya. Tetapi, perlu menyidaknya juga sampai ke tingkat bawah. Misalkan, ke pedagang jamu dan lainnya karena pihaknya mencurigai sebagian dari mereka menjual minuman-minuman keras atau beralkohol.
“Harus menggalakan juga penertiban peredaran minol harus masif sampai ke tingkat bawah pelosok kota dan pelosok desa oleh Satpol PP. Jangan hanya berhenti di THM saja,” ucapnya.
Ia perlu sampai hal tersebut, lantaran ada kemungkinan korelasi terjadinya peristiwa tawuran remaja dan perang sarung, adanya paksaan untuk meminum minuman keras terlebih dahulu.
“Nah minuman keras itu menurut informasi yang saya dapatkan agak mudah didapatkan di pedagang-pedagang jamu yang menjamur hampir ada di setiap pelosok kota dan desa,” ujar Asep Syaripudin.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian apabila berhasil amankan pelaku tawuran, maka segera lakukan tes urine. Pihaknya mencurigai, pelaku tawuran tersebut selain pengaruh dari minuman beralkohol juga dapat karena obat-obatan yang tidak boleh bebas beredar atau masuk kategori psikotropika.
“Pelaku tawuran juga sebaiknya setelah diamankan jangan langsung dilepas. Biar ada efek jera bagi para pelaku karena pelaku tawuran ini sudah sangat resahkan warga,” pungkasnya.
