KPU Bekasi Putuskan Tak Hitung Suara Partai Garuda
KPU Kota Bekasi memutuskan suara Partai Garuda pada pemilihan DPRD Kota Bekasi tidak dihitung. Partai tersebut dinyatakan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu lantaran tak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Itu konsekwensi sebagai peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK. Jadi kita putuskan suara mereka tidak dihitung dan dimasukan sebagai suara tidak sah," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Jumat (8/3/3034).
Ia menambahkan, suara Partai Garuda yang tidak dihitung hanya pada pemilihan DPRD Kota Bekasi saja. Sementara, suara pada pemilihan DPRD Provinsi dan DPR RI tetap dihitung.
"Jadi yang dicoret sebagai peserta itu cuma di tingkat kota. kalau untuk Provinsi dan RI mereka masih dihitung," ujarnya.
Meski Partai Garuda dinyatakan gugur sebagai peserta namun masih ada orang mencoblos partai tersebut. Walaupun angkanya tidak signifikan.
"Masih ada masyarakat yang mencoblos Partai Garuda. Suara mereka ini dinyatakan sebagai suara tidak sah," ucapnya, mengakhiri.
Sekadar informasi tahapan rekapitulasi suara tingkat kota akan berakhir pada Jumat (8/3/2024). Saat ini masih ada Kecamatan Bekasi Timur, Utara dan Selatan yang akan menjalani rekapitulasi.(*)
