Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KASN Ungkap Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, bahwa dari 464 orang, 253 orang terbukti melanggar netralitas pemilu. Farhan Abdi Utama selaku Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas KASN menyampaikan hal tersebut pada hari Rabu (27/3/2024).

“Angka ini terus bertambah data bisa terus berubah, sampai dengan hari ini sudah ada 180 ASN. Mereka sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan kejatuhan sanksi kepada mereka yang melanggar,” ucapnya, pada hari Selasa (26/3/2024).

Ia menyatakan bahwa KASN tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung. Namun, KASN hanya dapat memberikan saran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai langkah yang penanganan ASN yang melanggar aturan.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa KASN memberikan rekomendasi dengan beragam tingkatan. Mulai dari sanksi moral hingga sanksi disiplin yang ringan, sedang, dan berat. Bahkan, rekomendasi terberat adalah pemecatan tanpa hormat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sehingga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini lah yang kita harapkan menjatuhkan sanksi. Jadi, sudah ada 181 atau 71,5 persen yang sudah dijatuhi sanksi,” tutupnya.