Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia di Belitung Timur

                              (Doc-Tirtoid)

Belitung Timur, bukainnews.id - Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan puluhan ton pasir timah ilegal ke Malaysia. Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah gudang penyimpanan timah, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (13/8/2026). Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 568 karung pasir timah. Total berat barang bukti tersebut mencapai sekitar 28 ton.

Polisi menduga sebagian pasir timah sudah siap untuk dikirim ke luar negeri. Sebanyak 97 karung bahkan diduga telah mendapatkan pembayaran untuk proses penyelundupan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menangkap dua orang berinisial RR dan DW. RR diduga berperan mencari pasir timah dari wilayah Belitung Timur untuk kemudian disalurkan.

Sementara itu, DW diduga bertugas mengangkut pasir timah menggunakan kendaraan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan dan penyelundupan timah ilegal. Seluruh barang bukti kemudian polisi amankan di Markas Polres Belitung Timur. Petugas akan menggunakan barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.