Masalah Ketersediaan TPU di Karawang Kian jadi Perhatian Serius, HES: Kami akan Dorong Hadirnya TPU Lintas Agama
Juni 06, 2026
Acara yang mengusung tema "Pembahasan Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non-Diskriminasi di Kabupaten Karawang dan Persiapan Natal 2026" ini berlangsung hangat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Selain Ketua DPRD, tampak hadir unsur Forkopimcam, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Masyarakat Batak Karawang (Permata Karawang), serta para tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha.
Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin menjelaskan bahwa pengadaan TPU ramah keberagaman ini telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025. "Kami akan mendorong hadirnya TPU lintas agama di Karawang sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan pemeluk agama yang ada," ujarnya.
Ketua DPRD Karawang secara tegas mengingatkan bahwa fungsi utama TPU adalah murni pelayanan publik. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan liar di luar aturan resmi sangat dilarang.
"Di TPU ini yang diatur adalah pemanfaatannya. Karena itu tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun," tegasnya.
Saat ini, pihak legislatif dan eksekutif sedang menunggu aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun regulasi teknis lainnya untuk mengatur mekanisme pengelolaan di lapangan. Ia memastikan bahwa penentuan lokasi TPU nantinya wajib memiliki landasan hukum yang kuat dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Diskusi dalam Coffee Morning ini berjalan dinamis. Sejumlah pendeta dan tokoh masyarakat memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan aspirasi serta masukan konkret terkait kebutuhan lahan pemakaman di Karawang.
Tidak hanya menjadi wadah dialog lintas agama, acara ini juga diwarnai dengan aksi kepedulian sosial. Sebagai bentuk tali kasih, panitia membagikan santunan kepada murid-murid Sekolah Minggu Gereja Pasundan Karawang serta anak-anak yatim piatu di lingkungan sekitar.