Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tetapkan Pimpinan Padepokan Padang Ati Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

(Doc-Istimewa)

Pekalongan, bukainnews.id - Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, berinisial AKF (55), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, membenarkan penetapan status hukum terhadap AKF.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto, Kamis (28/5/2026).

"Langsung kami tahan," imbuhnya.

Menurut Setiyanto, sejauh ini polisi mencatat terdapat enam korban dalam kasus tersebut. Aparat juga masih mendalami informasi terkait dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan.

"Korbannya 6 orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kita dalami ya," jelasnya.

Polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena masih ada pihak yang belum berani melapor.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, Basnang Said, menegaskan lembaga yang dipimpin tersangka bukan pondok pesantren, melainkan padepokan yang tidak memiliki izin operasional.

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan hasil verifikasi Kemenag Kabupaten Pekalongan, lembaga itu tidak tercatat secara resmi baik di Kemenag maupun Kesbangpol.

Basnang menambahkan kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026, sebelum akhirnya penanganannya diserahkan kepada kepolisian.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," kata dia.