Polisi Tetapkan Pimpinan Padepokan Padang Ati Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Mei 30, 2026
(Doc-Istimewa)
Pekalongan, bukainnews.id - Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padhang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, berinisial AKF (55), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, membenarkan bahwa AKF telah resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto, Kamis (28/5/2026).
"Langsung kami tahan," imbuhnya.
Dalam penanganan sementara, polisi mencatat sedikitnya enam santriwati diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Aparat juga masih mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan.
"Korbannya 6 orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kita dalami ya," jelasnya.
Menurut kepolisian, jumlah korban berpotensi bertambah karena diduga masih terdapat pihak lain yang belum berani menyampaikan laporan.
Di sisi lain, Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Basnang Said, menegaskan lembaga yang dipimpin tersangka bukan pondok pesantren, melainkan padepokan yang disebut tidak memiliki izin operasional.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, lembaga itu disebut tidak tercatat secara resmi, baik di lingkungan Kemenag maupun Kesbangpol.
Basnang menambahkan kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026 sebelum penanganannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," kata dia.