Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - LBH Jakarta mengkritik pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya yang disebut akan beroperasi selama 24 jam di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai penggunaan istilah “pemburu” berpotensi memposisikan warga sipil sebagai ancaman yang harus dilumpuhkan melalui pendekatan represif.

Menurutnya, pola operasi keamanan serupa pernah terjadi di Jakarta pada masa lalu dan menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Fadhil menyinggung pendekatan keamanan menjelang Asian Games 2018 yang saat itu diwarnai kasus penembakan hingga dugaan extrajudicial killing.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan peristiwa Petrus 1982-1985 yang sebelumnya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

"Ketiadaan transparansi memperlihatkan bahwa pendekatan lebih menekankan aspek represif, ketimbang pembenahan sistem keamanan berbasis HAM. Tidak boleh ada ruang bagi praktik tembak di tempat, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penghukuman tanpa proses peradilan atas nama menjaga keamanan," ujar Fadhil, Senin (19/5/2026).

LBH Jakarta menilai pendekatan keamanan seharusnya tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang adil dalam penanganan tindak kriminalitas di masyarakat.