Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Viral Lompat dari Tebing Pakai Motor, WNA Belgia Dideportasi

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (02/04) usai aksinya melompat dari tebing laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Uluwatu, viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

"SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04).

Aksi berbahaya itu diduga dilakukan sekitar 23 atau 24 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut direkam oleh rekan SD yang merupakan warga negara Austria menggunakan kamera aksi, lalu diunggah ke akun Instagram milik SD. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena hobi.

Dalam video yang beredar, SD terlihat mengendarai sepeda motor di tepi tebing yang telah diikat dengan tali. Ia kemudian memacu kendaraan hingga ke bibir jurang sebelum akhirnya melompat ke laut, yang disambut sorakan teman-temannya.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian, lantaran sepeda motor sewaan milik Putu Rental Bike Bali mengalami kerusakan parah. Namun, saat dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik rental, SD sempat menolak dengan alasan tidak mampu membayar ganti rugi.

Ketika dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SD justru melarikan diri ke Sorong, Papua Barat, pada Rabu (25/03).

Upaya pelariannya terhenti setelah ia diamankan saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Ia kemudian dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, SD akhirnya menyelesaikan kewajiban ganti rugi terhadap pihak rental sepeda motor.

Selanjutnya, ia dideportasi ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha pada pukul 18.32 WITA.