Amsal Sitepu Ungkap Tawaran dari Penyidik Sebelum Ditetapkan Tersangka
April 03, 2026
(Doc-Istimewa)
Karo, bukainnews.id - Videografer asal Karo, Amsal Sitepu, mengungkapkan pengalamannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up proyek video profil desa. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kamis (2/4).
Amsal menjelaskan bahwa dirinya pertama kali diperiksa oleh penyidik kejaksaan pada Maret 2025. Saat itu, ia merasa proses pemeriksaan berjalan normal tanpa adanya tekanan.
"Awalnya itu saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada pada saat Maret 2025 itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan," ujar Amsal.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia berada satu ruangan dengan penyidik bernama Juniadi Purba dan Wiraji Arizona. Di kesempatan itu, Amsal mengaku sempat mendapat tawaran untuk menjadi saksi ahli.
"Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku ditawari untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.
"Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iya-kan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan," ucapnya.
Amsal menambahkan bahwa dirinya hanya menyetujui untuk melakukan review terhadap jalannya penyidikan yang kemudian diunggah melalui akun TikTok miliknya.
"Dan saya hanya mengiyakan untuk mereviu jalannya penyidikan yang saya upload di akun Tik Tok saya, Pak," sambungnya.
Delapan bulan setelah pemeriksaan pertama, Amsal kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua pada 19 November 2025. Seusai pemeriksaan tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan kemudian berselang delapan bulan saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka," ungkap dia.
Penetapan status tersangka tersebut disebut berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Karo yang menemukan adanya dugaan kerugian negara dari proyek yang ia kerjakan.
Namun, Amsal membantah dan mengaku tidak pernah diperiksa oleh lembaga audit mana pun, termasuk inspektorat.
"Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat dan makanya saya saat itu bingung," kata Amsal.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut.
"Waktu penyidik Bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, saya bilang, 'Enggak perlu, Bang.' Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya enggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang dari negara ini," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Amsal langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan pada malam hari. Namun, dalam perkembangan terbaru, ia telah divonis bebas pada Rabu (1/4).