Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Putuskan Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas Fisik

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukannews.id - Pendekatan hukum terhadap disabilitas fisik kini diperluas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik, sepanjang melalui asesmen medis yang dipilih secara sukarela oleh pasien. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah kemudian memberikan tafsir baru terhadap pasal terkait disabilitas fisik. Pasal itu kini dimaknai: "Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis."

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa disabilitas tidak semata-mata merujuk pada kondisi yang tampak secara fisik. Sejumlah penyakit dapat berkembang dan berdampak signifikan terhadap kemampuan bekerja serta kemandirian seseorang.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai hukum harus memberi ruang pengakuan terhadap keterbatasan fungsi gerak akibat penyakit kronis, tanpa mengabaikan pentingnya asesmen medis guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak.