Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Pengasuh Ponpes di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta

(Doc-Istimewa)

Gresik, bukainnews.id – Dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp 400 juta menyeret tiga pengasuh pondok pesantren di Manyar, Gresik, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah KA alias Khoirul Atho’, MZR alias Muhammad Zainur Rosyid, serta MR alias Miftahul Roziq. KA dan MZR diketahui berstatus sebagai pengasuh, sementara MR merupakan ketua santri.

Dana hibah tersebut berdasarkan proposal diajukan untuk pembangunan asrama santri. Namun hasil penyidikan menunjukkan anggaran Rp 400 juta itu justru digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.

Kasus ini terkuak setelah Kejari Gresik mendalami laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana hibah yang diajukan para tersangka.

"Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 400 juta. Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif," jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (11/2/2026).

KA dan MR langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik dengan mengenakan rompi tahanan. Sementara MZR tidak ditahan di rutan dan menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sebagaimana surat keterangan dokter.

Alifin menyebutkan, selama proses penyelidikan petugas harus mendatangi rumah MZR untuk melakukan pemeriksaan lantaran yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan, KA atau Gus Atok sempat menyampaikan pernyataan kepada media.

"Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak menjahat, ini ujian," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil.