Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Anak di Jakarta Barat, 9 Orang jadi Tersangka
Februari 07, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta Barat, bukainnews.id – Kepolisian mengungkap jaringan penjualan anak yang melibatkan sembilan orang tersangka, terdiri dari tujuh perempuan dan dua laki-laki. Para tersangka masing-masing berinisial IJ (26), A (33), AF alias O (25), HM (32), WN (50), LN (36), dan EM (40), serta EBS (49) dan SU (37).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya seorang anak berinisial RZ. Anak tersebut diketahui dijemput oleh ibu kandungnya yang berinisial IJ pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dari rumah CN selaku tante korban dan RS sebagai neneknya.
Namun, hingga Jumat 21 November, RZ tidak juga kembali. AH selaku ayah korban kemudian menghubungi CN setelah mendengar informasi bahwa IJ sedang memiliki banyak uang. AH pun mempertanyakan keberadaan RZ yang selama ini diasuh oleh CN.
"Namun, sampai pada hari Jumat 21 November, RZ tidak juga kembali. AH selaku ayah korban kemudian menghubungi CN dan menyampaikan IJ sedang mendapatkan banyak uang. AH kemudian menanyakan keberadaan RZ yang selama ini diketahui dirawat oleh CN," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
CN lalu berupaya mencari IJ yang saat itu bersama seorang perempuan berinisial N. Saat ditanya terkait keberadaan RZ, N mengaku bahwa anak tersebut berada di Medan dan tinggal di rumah saudaranya. Merasa ada kejanggalan, CN kemudian membawa IJ dan N ke Polsek Tamansari, hingga akhirnya IJ mengakui telah menjual anaknya.
"Tersangka IJ bersama Tersangka AH menjual anak korban RZ kepada Tersangka WN sebesar kurang lebih Rp17.500.000. Lalu kemudian, Tersangka WN menjual anak korban RZ sebesar kurang lebih Rp35.000.000 kepada Tersangka EM," ucap dia.
AKBP Arfan menambahkan, dari tangan tersangka EM, anak RZ kembali diperjualbelikan kepada tersangka LN dengan nilai mencapai Rp85.000.000. Dalam jaringan tersebut, LN diketahui berperan sebagai perantara yang beroperasi di wilayah pedalaman Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.