Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bareskrim Ungkap 124 Situs Phishing E-Tilang Palsu, Kirim 3000 SMS Perhari

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Sebanyak lima orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Para pelaku diketahui mengirimkan ribuan pesan phishing setiap hari menggunakan perangkat khusus.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejagung pada Desember 2025. Tim patroli siber kemudian melakukan pendalaman dan menemukan 124 tautan situs phishing yang dibuat menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang.

"Dalam 1 hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ucap Himawan.

Dalam operasinya, para tersangka di Indonesia dikendalikan oleh seorang warga negara China. Mereka bertugas memasang ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia ke dalam SIM box atau modem pool.

Sistem tersebut dikontrol jarak jauh dari China, sedangkan para pelaku di Indonesia hanya perlu memantau aktivitas pengiriman SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System).

"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," sambungnya.

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Himawan, Rabu (25/2).

Para tersangka memperoleh bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT, dengan nominal antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, bergantung pada jumlah perangkat yang dioperasikan.

"Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT). Mulai dari 1.500 USDT (Rp25 juta) sampai dengan 4.000 USDT (Rp67 juta) tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," ujarnya.

Polisi turut menyita puluhan PC, router, SIM box, serta ratusan kartu SIM yang menggunakan data milik WNI. Kelima tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE, UU TPPU, serta ketentuan KUHP terbaru.