Pergeseran Batas Darat RI–Malaysia, Warga Sebatik Terancam Relokasi
Januari 22, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Sebanyak 63 bidang tanah milik warga Indonesia terdampak pergeseran garis batas wilayah darat Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik, yang mengakibatkan perubahan luas wilayah kedua negara. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan, saat ini pemerintah tengah melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap status legal tanah warga yang terdampak.
"Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut," kata Ossy.
Ia menjelaskan, pergeseran batas wilayah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam kesepakatan itu, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan lahan seluas 4,9 hektare.
Namun demikian, Kementerian ATR/BPN mencatat adanya kehilangan lahan Indonesia di beberapa desa di Pulau Sebatik. "Konsentrasi kami adalah kaitannya dengan yang Indonesia kehilangan tanahnya seluas 4,9 hektare. Jika kami lakukan penelaahan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan survei lapangan, area negatif yang terdampak tersebar di lima desa, dengan empat desa di Sebatik kehilangan lahan seluas total 3,6 hektare. Selain pergeseran batas, penetapan buffer zone atau zona penyangga juga turut menyebabkan bertambahnya luasan wilayah yang masuk ke dalam kawasan Malaysia. (Red).