Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Perpanjang Pencegahan Maktour Travel ke Luar Negeri, Budi: Dapat Berjalan Efektif

                Foto: Ilustrasi (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Di mana, Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sementara itu, Budi Prasetyo selaku juru Bicara KPK mengatakan pencegahan dilakukan agar Fuad dapat memenuhi seluruh kebutuhan penyidikan. Hal ini akan sangat dimungkinkan jika dia tetap berada di Indonesia.

Kemudian, menurutnya, pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri adalah mereka yang keberadaannya masih dibutuhkan di dalam negeri. "Sehingga proses pemeriksaan dan pemanggilan dapat berjalan efektif," ucapnya, Rabu (28/1/2026).

Tak hanya itu, Budi juga menanggapi pernyataan Fuad terkait kuota haji tambahan untuk Maktour pada 2024. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Itu masih masuk materi penyidikan karena sangat detail," katanya. 

Setelah itu, ia berjanji akan membuka semuanya nanti pada saat persidangan. Sehingga, masyarakat dapat melihat secara transparan konstruksi perkara tersebut. 

"Termasuk jumlah kuota yang dikelola masing-masing travel," tuturnya.

Di samping itu, usai diperiksa pada Senin (26/1/2026), Fuad menyatakan penentuan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. "Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya, hanya disuruh mengisi (kuota tambahan) dan kami penuhi," ujarnya.

Selanjutnya, Fuad mengklaim Maktour hanya memperoleh kuota haji khusus di bawah 300 jemaah, tepatnya 276 Jemaah, pada 2024. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Fuad juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara," tambah Budi.