Korupsi APBDes 14 Desa, Camat dan Sekcam Halongonan Timur Ditahan
Januari 30, 2026
(Doc-Istimewa)
Padang Lawas Utara, bukainnews.id – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menetapkan Camat Halongonan Timur berinisial ASS dan Sekretaris Kecamatan berinisial HMH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Kasus tersebut melibatkan pengelolaan APBDes di 14 desa yang berada di wilayah Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara, Herman Ronald, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Paluta dan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Herman, Kamis (29/1/2026).
Selain ASS dan HMH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DAFH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III. DAFH diduga berperan sebagai penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Herman menyebutkan, dari hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
“Tim penyidik Kejari Paluta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp 570.400.000,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua selama 20 hari, terhitung sejak 28 Januari 2026.
“Penyidikan dan pemberkasan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Herman.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.