Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Seorang Pria di Pontianak Bacok Anak di Bawah Umur, Motif Diduga Balas Dendam

(Doc-Istimewa)

Kalimantan Barat, bukainnews.id - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MF harus dirawat intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam pada Selasa (16/12) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku diketahui berinisial MS alias I (32), yang kemudian berhasil diamankan polisi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria, Kamis (18/12).

Haris mengungkapkan, insiden bermula ketika pelaku mendapat informasi bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak di bawah umur.

"(Kasus bermula saat) MS mendapat kabar dari teman adiknya, bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak di bawah umur. Usai menerima kabar tersebut MS langsung mencari kelompok anak yang dimaksud bersama ayahnya di kawasan Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis," jelas Haris.

Setelah berpencar mencari, pelaku akhirnya bertemu dengan kelompok anak tersebut di Gang Belibis. Saat itu, MS diketahui membawa sebilah pisau dari rumah.

"Sebelum turun dari rumah, pelaku memang membawa sebilah pisau dan saat bertemu kelompok anak tersebut langsung terjadi keributan dan akhirnya korban dibacok pada punggung kiri korban," tambah Haris.

Akibat pembacokan tersebut, MF mengalami luka serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban," ungkap Haris.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di rumahnya di wilayah Gang Belibis pada Rabu (17/12) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat ini, MS dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.