Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polresta Kendari Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan Remaja Disabilitas

                           (Doc-Istimewa)

Kendari, bukainnews.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas berinisial RE (19) terjadi di sebuah tempat biliar di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Insiden yang terjadi pada Jumat (5/12/2025) malam itu berawal dari kecurigaan sejumlah orang saat melihat korban berada di sekitar lokasi.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada polisi pada Minggu (7/12/2025). Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak. "Setelah mendapatkan laporan, Buser 77 langsung mengamankan 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Ia juga memastikan bahwa keempatnya kini sudah dalam proses. "Para pelaku sudah kami tahan dan dalam pemeriksaan," tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku terdiri dari MD (21), RA (21), MZ (21), dan seorang perempuan OC (19). Sebelum kejadian, mereka menghampiri RE yang sedang duduk. "Korban ini sementara duduk jongkok dan bermain HP," jelas Welli.

Karena curiga, para pelaku menduga korban hendak mencuri. "Para pelaku merasa curiga korban terlihat seperti mengintip dan hendak melakukan aksi pencurian. Hasil penyelidikan, korban tidak terbukti melakukan pencurian," tegas Welli.

Namun, kecurigaan itu berujung tindakan kekerasan. "Pelaku lalu menyeret korban sambil memukulnya. Kemudian menelamjangan dan mengikat di tiang kanopi," ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, RE mengalami sejumlah luka fisik cukup parah. "Korban mengalami bengkak pada pipi kiri sampai dengan mata kiri. Bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan. Kemudian, luka pada telinga kanan, luka memar pada lengan kanan, luka lecet pada kedua pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan dan merasakan sakit pada seluruh badannya," paparnya.

Selain itu, korban juga memiliki keterbelakangan mental. "Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental," sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan. (Red).