Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tak Terima Anaknya di DO karena Merokok, Orang Tua Siswa IDN Jonggol Ajukan Gugatan

                            (Doc-Istimewa)

Bogor, bukainnews.id - Seorang siswa SMK IDN Boarding School Jonggol diberhentikan dari lingkungan pesantrennya karena melanggar aturan berat. Ketidakterimaan orang tua atas keputusan tersebut membuat mereka mengajukan somasi dan gugatan perdata, yang kemudian mendapat respon dari sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor.

Salim Achmad, selaku penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, menjelaskan bahwa sanksi DO jatuh setelah pihak sekolah menilai pelanggaran siswa tersebut sangat serius. "Sanksi kita berikan karena pelanggaran sudah masuk kategori berat," ujarnya.

Tiga poin pelanggaran yang disampaikan kepada orang tua mencakup kebiasaan merokok berulang, komunikasi dengan lawan jenis yang mengarah pada pacaran, serta akses terhadap situs porno yang terdeteksi melalui sistem pengawasan sekolah. "Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," tegasnya.

Pelanggaran itu terjadi ketika siswa sedang mengikuti program backpacker yang merupakan bagian dari PKL di 11 negara dengan guru pendamping. Program tersebut juga mencakup perjalanan umroh.

"Backpacker itu program PKL di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya. Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," imbuhnya.

Saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, siswa tersebut kembali kedapatan merokok. Hal itu menjadi faktor penentu diberikannya SP3 dan sanksi DO. "Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga kita berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa DO yang terjadi sebenarnya hanya terkait status kepesantrenan. Secara administrasi SMK, siswa itu tetap tercatat aktif. "Terbukti, data di Dapodik menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN," katanya. (Red).