Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sumbar Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Provinsi Ambil Langkah Cepat

                           (Doc-Istimewa)

Sumatera Barat, bukainnews.id - Status tanggap darurat bencana di Sumatera Barat resmi Pemerintah Provinsi Sumbar berlakukan sejak 25 November sampai 8 Desember 2025. Masa tanggap darurat tersebut masih dapat lebih panjang apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 360-761-2025 yang mencakup bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta angin kencang. Penetapan ini bertujuan sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi yang meluas dalam beberapa hari terakhir.

"Pemprov Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam imbas cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir," ujar Sekda Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa total 13 kabupaten/kota terdampak, sehingga pemerintah provinsi harus mengambil langkah cepat. "Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi," ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah daerah yang terkena dampak paling berat juga sudah mengaktifkan status tanggap darurat lebih dulu. Di antaranya Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi. (Red).