Seorang Pria Dikeroyok akibat Tak Mau Ganti Rugi usai Kencan MiChat
November 22, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta Selatan, bukainnews.id - Seorang pria berinisial P (42) melaporkan dirinya telah menjadi korban pengeroyokan setelah bertemu perempuan kenalan dari aplikasi MiChat di wilayah Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan laporan tersebut. “Pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, sekitar jam 23.00 WIB, telah menerima laporan dari korban,” ujarnya.
Awalnya, P mengatur pertemuan dengan seorang perempuan bernama VO. Mereka bertemu di sebuah indekos dan melakukan hubungan intim, di mana P membayar sebesar Rp300 ribu. Namun, permasalahan timbul setelah kondom yang P gunakan tersangkut di organ intim VO.
Menurut keterangan polisi, proses pengeluaran kondom dilakukan VO dibantu beberapa temannya dengan menggunakan gagang sikat gigi. “Kemudian VO mengeluarkan kondom tersebut menggunakan gagang sikat gigi dengan bantuan teman-teman perempuannya. Sehingga kemaluan VO mengalami luka dan mengeluarkan darah, kemudian VO meminta ganti rugi untuk berobat sebesar Rp. 250.000,” kata Nurma.
P mengaku tidak bisa memenuhi permintaan itu karena hanya memiliki uang Rp50 ribu, hingga akhirnya VO dan teman-temannya melakukan pengeroyokan serta menahan ponsel, STNK, KTP, dan ATM milik P.
Setelah dugaan penganiayaan tersebut, P mendatangi polisi untuk meminta pertolongan. “Tindakan yang ia lakukan mendatangi TKP. Lalu membawa para terduga pelaku ke Polsek Jagakarsa, mengamankan barang milik korban, melakukan interogasi terhadap korban dan para terduga pelaku,” tulisnya.
Selama proses mediasi, pelaku mengembalikan semua barang milik P sehingga P memilih menghentikan proses hukum. “Korban P telah membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa ia tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang-barang miliknya berupa HP, STNK, KTP dan ATM telah pelaku kembalikan,” ujar Nurma.
Pada Minggu (16/11/2025) siang, para terduga pelaku akhirnya dipulangkan setelah dijemput keluarga. Polisi memastikan untuk menutup kasus tersebut. (Red).