Produksi Sabun Palsu 4 Bulan, Pelaku Penjiplakan Raih Omzet Rp1 Miliar
November 16, 2025
(Doc-Istimewa)
Bekasi Kota, bukainnews.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik pembuatan sabun cair palsu di sebuah rumah produksi di daerah Jatimurni, Pondok Melati. Industri rumahan tersebut menyalin kemasan merek sabun ternama dan memasarkan produk melalui e-commerce.
Menurut Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, aktivitas ini sudah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan. Bahan baku yang pelaku gunakan mereka dapatkan dari toko kimia biasa. Sementara proses pengepakan memanfaatkan mesin pengemas.
"Modus operandi yang pelaku lakukan adalah memproduksi sabun cair dengan bahan baku dari toko kimia biasa. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah terkenal luas. Kemudian, pemasaran produk palsu berlangsung melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," ungkapnya.
Kusumo menyebut omzet penjualan sudah mencapai Rp1 miliar. Sebelumnya, pelaku sempat mencoba menjual sabun tanpa merek tetapi tidak laku sehingga beralih ke penjiplakan produk yang sudah terkenal luas.
"Produk yang beredar tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang pelaku dapatkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," katanya.
Seorang tersangka berinisial ROH telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000," tambah Kusumo. (Red).