Pria di Kutai Barat Nekat Bunuh Teman, Diduga karena Tersinggung
November 21, 2025
(Doc-Istimewa)
Kutai Barat, bukainnews.id - Polisi menangkap SB (50), pria asal Kutai Barat, yang sebelumnya sempat kabur ke berbagai daerah setelah membunuh temannya, EP. Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut bersumber dari kemarahan mendalam akibat perkataan korban.
“Betul, motif utamanya sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka korban hidupi dengan uang dari hal haram,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Kejadian tersebut awalnya berlangsung ketika EP menginap di rumah SB di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, pada Rabu (29/10/2025) dini hari. Sebelum pembunuhan terjadi, SB menawarkan beberapa barang dari toko sembakonya. Namun, respon EP justru memicu amarah pelaku.
“Pelaku menawarkan barang-barang dia. Kebetulan pelaku punya toko sembako ya, namun respons dari korban tidak bagus, seolah mengejek bahwa ini barangnya sudah kedaluwarsa. Lalu menyebut 'pantes keluargamu sakit karena makan dari uang haram' di situlah dia mulai sakit hati.”
Tersulut ucapan itu, SB kemudian menghantam kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali sampai EP tak berdaya. Setelah melakukan aksinya, ia menyeret korban ke pondok belakang rumah yang berjarak 50–100 meter.
“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya. Kemudian pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya,” jelasnya.
SB sempat berencana menguburkan tubuh EP di bawah pohon mangga. “Korban warga temukan di bawah pohon mangga. Pelaku berencana menguburkannya di situ karena ada cangkul di dekat korban. Tetapi tidak jadi dan akhirnya ia tinggalkan begitu saja dalam kondisi tertutup terpal,” tambahnya.
Setelah meninggalkan jasad korban, pelaku melarikan diri ke beberapa wilayah. Mulai dari Kalimantan Tengah hingga Magelang, dan kemudian berpindah ke Lampung.
“Jadi kami sempat mencari di rumah keluarganya di Kalteng tetapi tidak ada, ternyata dia sempat lari ke Magelang, karena pelaku ini memang ber-KTP Magelang. Kemudian dia lari lagi ke Lampung dan bersembunyi di rumah temannya,” ungkap Rangga.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap SB pada 12 November 2025 di wilayah Sumatera. Ia kini terjerag dengan Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red).