Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Anggota Intel Bunuh Bayinya Sendiri, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

                          (Doc-Istimewa)

Semarang, bukainnews.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah, Ade Kurniawan, mendapat hukuman 14 tahun penjara. Hal ini karena ia terkait atas kasus pembunuhan bayi kandungnya berusia dua bulan, hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025), Jaksa Natalia Kristin menyampaikan tuntutan pidana tersebut. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Ade juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Kemhdian, restitusi senilai Rp74,7 juta kepada keluarga korban.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sikap sopan selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Ade.

Dalam sidang turut hadir mantan kekasih Ade, Dina Julia Pratami, yang juga merupakan ibu korban. Usai pembacaan tuntutan, Dina tampak kecewa karena menilai hukuman pelaku terlalu ringan.

Sebelum sidang selesai, ia meninggalkan ruang sidang. Begitu jaksa dan terdakwa keluar, emosi Dina memuncak. Ia langsung memaki-maki Ade sambil memeganginya.

Dina menangis histeris karena kecewa tuntutan jaksa hanya 14 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara. Aksi emosional tersebut kemudian dilerai oleh petugas pengadilan yang berjaga di tempat. (Red).