Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Ponorogo, Bupati Sugiri jadi Tersangka Utama

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id — Operasi tangkap tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pada Jumat (7/11/2025) malam akhirnya menyeret empat orang menjadi tersangka. Penetapan itu secara resmi mereka umumkan pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Mereka yang menjadi tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono. Kemudian, juga ada Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan rumah sakit tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya tidak hanya menangani kasus suap jabatan Direktur RSUD, namun juga sedang menyelidiki dua dugaan korupsi lain yang saling berkaitan.

Kasus pertama berhubungan dengan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Harjono tahun 2024. Dalam proyek itu, Sucipto memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Sugiri lewat ADC Bupati, Singgih, dan adik kandungnya, Ely Widodo.

Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri. Ia telah menerima total Rp300 juta dalam rentang 2023–2025, terdiri dari Rp225 juta yang Yunus berikan. Lalu, Rp75 juta dari Eko, pihak swasta lainnya, pada Oktober 2025.

Selain dua kasus tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp500 juta saat OTT berlangsung. Uang itu merupakan bagian dari permintaan Sugiri kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada awal November 2025.

“Uang tersebut untuk Yunus serahkan kepada Sugiri melalui saudari NNK selaku kerabat dari Sugiri,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap lain yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (Red).