Cegah Rabies, Pemprov DKI Jakarta Stop Peredaran Hewan Penular untuk Kebutuhan Konsumsi
November 26, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan aktivitas jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) sebagai bahan pangan kini resmi diterapkan di wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan dalam unggahan Instagram resminya bahwa, "Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025."
Dalam aturan tersebut, berbagai jenis hewan yang termasuk kategori HPR seperti kucing, anjing, kera, musang, kelelawar, dan hewan sejenis lainnya dilarang diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi dalam bentuk apa pun. Baik hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Ketentuan ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27A.
Sementara itu, Pasal 27B mempertegas larangan terhadap aktivitas penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis hingga menyita hewan untuk kepentingan observasi bila terjadi pelanggaran. Terutama apabila hewan tersebut menunjukkan ciri-ciri rabies. Bila pelaku tetap mengulangi pelanggaran, maka pemerintah akan mencabut izin usaha.
Pramono berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. "Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," ujarnya. (Red).