Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah berencana memberikan kebijakan pemutihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Langkah ini tengah direncanakan agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp10 triliun. “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali saat menghadiri acara di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ali menjelaskan, kelompok masyarakat yang tidak mampu tidak akan bisa melunasi iuran yang tertunggak meskipun terus dilakukan penagihan. “Bagi yang tidak mampu ini, meskipun kita tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu. Uangnya enggak ada,” katanya.

Karena itu, ia menilai rencana pemutihan sebagai kebijakan yang realistis dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ucapnya.

Ali juga menyebut penyampaian keputusan akhir mengenai skema pemutihan tersebut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan rampung di tingkat pemerintah. “Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghitung secara detail besaran tunggakan, jumlah peserta, serta kriteria penerima pemutihan. Ia berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi tahun ini setelah seluruh proses verifikasi selesai. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA