PPATK Laporkan Judi Online Gunakan Dana Bansos, Pemerintah Tangsel Ambil Langkah Tegas
Oktober 07, 2025
(Doc-Istimewa)
Tangerang Selatan, bukainnews.id - Sebanyak 249 keluarga penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan resmi dicoret dari daftar penerima. Langkah tegas ini pemerintah ambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penggunaan dana bansos untuk bermain judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, menjelaskan bahwa dari ratusan keluarga tersebut, 197 merupakan penerima data baru. Sementara sisanya berasal dari data lama.
"Ini yang terlibat judol," sebutnya.
Temuan tersebut juga mencakup keluarga dengan latar belakang aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Ada yang keluarga ASN dan PPPK," tambahnya, pada Senin (6/10/2025).
Dinas Sosial Tangsel telah menerima surat resmi dari gubernur yang menegaskan pencabutan hak bansos bagi 249 keluarga miskin dan rentan tersebut. Mereka tidak akan menerima bantuan dana mulai Oktober hingga Desember 2025.
Meski demikian, ia menyebut para penerima yang rekeningnya dibekukan masih dapat mengajukan proses sanggah atau perbaikan data. Ia menilai ada kemungkinan dana judi online yang terdeteksi pengunaannya bukan langsung oleh penerima bansos, melainkan anggota keluarga lain.
"Tapi proses data itu harus melibatkan dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi. Nah, agak sulit memastikan itu tidak terlibat, bukan dia pelakunya tapi karena satu KK jadi repot," ujarnya.
Yasir menegaskan agar masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok. "Kalau kemudian uang itu mereka gunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji seperti judi online tentu kan melukai niat baik. Tidak ada menjadi orang kaya raya karena main judi online," tutupnya. (Red).