Polisi Sita 33 Karung Batu Diduga Mengandung Emas dari Tambang Ilegal Sukabumi
Oktober 26, 2025
(Doc-Istimewa)
Sukabumi, bukainnews.id - Dua warga asal Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan penambangan emas di lahan pribadi tanpa izin resmi. Polres Sukabumi melakukan penggerebekan di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, praktik tambang ilegal itu berlangsung melalui kesepakatan antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. “Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi. Sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian kita lakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkanlah beberapa gram emas,” kata Samian, Kamis (23/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 33 karung batu bercampur tanah, alat bor atau hammer, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan. “Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena tanpa standar keamanan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini terjerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Dari sisi hukum, hampir seluruh negara mengatur bahwa sumber daya mineral merupakan milik negara, bukan milik individu pemilik lahan. Hanya segelintir negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang memperbolehkan kegiatan tambang di lahan pribadi tanpa izin pemerintah. (Red).