Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi di Nunukan Diduga Selundupkan Barang Bukti Narkoba, Bareskrim: Belum Ada Tinda Pidana

                           (Doc-Istimewa)

Kalimantan Utara, bukainnews.id - Empat anggota Polri di Nunukan, Kalimantan Utara, yang sempat menjadi sorotan karena terlibat penyelundupan barang bukti narkoba, tidak akan terjerat pidana. Bareskrim Polri menilai belum menemukan unsur yang memenuhi tindak pidana, sehingga hanya akan memproses para anggota secara etik.

“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, karena kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya,” ucap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, pada Rabu (22/10/2025).

Eko menuturkan, keempat anggota tersebut kini sudah mereka serahkan ke Propam Mabes Polri. Ia menyebut keputusan terkait kemungkinan sanksi pidana masih menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia melanjutkan bahwa kasus ini sendiri sudah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. “Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan,” ujar Listyo pada Juli 2025 lalu di Indonesia Arena. (Red).