Natala Sumedha Tegaskan PBB Pertanian Karawang Tak Boleh Naik Tahun 2026
Oktober 05, 2025
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukainnews.id – Isu mengenai potensi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian di Kabupaten Karawang pada awal 2026 mendatang mendapat sorotan dari DPRD Karawang. Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang, Natala Sumedha SE.AK, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh terjadi.
“Salah satu bentuk perlindungan terhadap petani adalah juga melindunginya dari sektor pajak. Bukan hanya bicara soal pupuk, soal tanah ataupun soal air. Namun soal sektor pajaknya pun harus pula dilindungi,” tegas Natala dalam rapat finalisasi KUA-PPAS Badan Anggaran DPRD Karawang bersama Serikat Petani Karawang, Jumat (3/10/2025).
Politisi PDIP dari Dapil I ini menyebut harus memperkuat dukungan anggaran terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar sektor pertanian tetap stabil di tengah situasi ekonomi yang sulit. Ia menambahkan bahwa Komisi II DPRD Karawang telah meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar tidak menaikkan pajak untuk lahan pertanian.
Namun, ia menilai bahwa penyesuaian pajak untuk sektor industri justru merupakan hal yang wajar. “Kalau industri wajar pajaknya naik, karena kita juga butuh uang dan banyak yang NJOPnya yang hari ini masih kecil. Bayangkan ketika ada industri yang NJOPnya ada dibawah lahan pertanian, makanya kita minta naik itu, karena kita juga butuh uang,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Karawang sekaligus anggota Badan Anggaran itu.
Kemudian, ia menegaskan bahwa akan memberikan support melalui APBD II jika pemerintah pusat tidak memberikan support terhadap petani. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi petani melalui asuransi serta mendorong agar para petani di Karawang dapat mengelola lahan milik sendiri.
“Jangan kerja di sawah yang bukan milik sendiri,” pesannya, sambil menyinggung soal beras Cianjur yang beredar di Karawang namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, memastikan tidak akan ada kenaikan PBB untuk lahan pertanian pada tahun 2025 hingga 2026. ”Tidak ada kenaikan PBB pertanian. Jikalau ada nantinya akan kita subsidi silang dari industri mengevaluasi Perda 17 tahun 2023. Sesuai instruksi Kemendagri yang mengharuskan dilakukannya satu tarif/single tarif berkode 025 untuk industri, untuk pertanian yang buku 123 itu tidak ada kenaikan PBB. Kalaupun ada yang nilainya naik akan menggunakan perumusan NJKP dengan pengurang 20 persen sampai 100 persen, intinya untuk tahun 2025-2026 tetap nol, tetap sama,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024, lahan sawah di bawah 3 hektar telah dibebaskan dari kewajiban pajak. Evaluasi terhadap status lahan akan dilakukan setiap 3 tahun untuk memastikan apakah lahan tersebut masih berfungsi sebagai sawah atau telah berubah peruntukannya. “Soal ini akan kita evaluasi setiap 3 tahun. Hal ini guna memastikan keberadaan lokasi sawah itu, apakah tempat itu masih sawah ataukah telah berubah,” ujarnya.
Sahali menambahkan, sejak tahun 2021 Bapenda Karawang juga telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai dengan tidak lagi menerima pembayaran PBB melalui petugas desa. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. (Red).