Cegah Eksploitasi, Pemerintah Segera Tangani Bangkai Hiu Paus di Bekasi
Oktober 04, 2025
(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukainnews.id – Warga pesisir Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, geger oleh penemuan seekor hiu paus jantan sepanjang 5 meter. Hiu tersebut dalam keadaan mati saat warga temukan pada Selasa (30/9/2025) pagi.
Menurut laporan Pokmaswas Laut Jaya Bahari, hewan laut berukuran besar itu awalnya terjebak di sero milik nelayan Rohani (42). Saat warga memeriksanya, kondisi hiu paus sudah tak bernyawa dan tidak menunjukkan luka berarti pada tubuhnya. Warga kemudian mengevakuasi bangkainya ke daratan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan WWF Indonesia dan Loka Serang untuk menangani kasus tersebut. “Biota hiu paus yang terdampar harus segera ditangani, salah satunya dengan dikubur untuk mencegah pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hewan yang membawa keberuntungan bagi nelayan, warga mengubur hiu paus dengan kain putih di tepi pantai. Sekretaris Desa Ahmad Qurtubi menuturkan bahwa insiden ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah mereka, meskipun sebelumnya kejadian serupa sempat terjadi di Muara Bendera.
Pemerintah daerah bersama lembaga konservasi menegaskan bahwa hiu paus (Rhincodon typus) adalah spesies dilindungi dan dilarang dimanfaatkan bagian tubuhnya.
Penanganan cepat tersebut mereka lakukan untuk mencegah eksploitasi ilegal serta menjaga kelestarian ekosistem laut.
Pihak WWF Indonesia mengingatkan pentingnya pelaporan dini dari masyarakat jika menemukan biota laut terdampar. Hal ini guna mendukung upaya konservasi satwa langka yang semakin terancam akibat aktivitas manusia dan perubahan lingkungan. (Red).