22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Tawarkan Santunan, Ibu Korban Tolak Keras
Oktober 31, 2025
(Doc-Istimewa)
Kupang, bukainnews.id - Dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari almarhum Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, menyatakan menolak tawaran uang santunan. Uang sebesar Rp220 juta itu ditawarkan 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan anaknya.
Menurutnya, meski ia sudah memaafkan para pelaku, ia tidak sanggup menerima uang tersebut sebagai pengganti kehilangan anaknya. "Saya bilang, nyawa anak saya itu tidak semurah itu. Saya perjuangkan anak saya masuk tentara susah payah dan satu asten tahu itu. Begitu murahkah nyawa anak saya?" ujar Sepriana dengan lirih di ruang sidang.
Surat pernyataan yang berisi tawaran santunan itu mencantumkan nama dan NRP 22 pelaku, dengan nominal Rp10 juta per orang. Di bagian bawah surat terdapat kolom tanda tangan untuk Sepriana dan komandan batalyon.
Selain itu, terdapat pula surat pernyataan lain dari 3 terdakwa yang menyatakan kesediaan mereka membantu adik Prada Lucky jika suatu saat ingin masuk TNI. Sepriana mengakui sempat menerima uang kiriman dari pihak tertentu, namun menegaskan dana itu sepenuhnya ia gunakan untuk pemakaman dan kegiatan ibadat bagi anaknya.
Menurut informasi, Prada Lucky merupakan prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834 yang bertugas di Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Ia meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan berat. Tubuhnya terdapat banyak memar dan luka akibat benda tumpul dan sayatan yang dilakukan oleh para seniornya. (Red).