WNI di Singapura Ditangkap usai 11 Bulan Tinggal Secara Ilegal
September 21, 2025
(Doc-Istimewa)
Singapura, bukainnews.id – Seorang warga negara Indonesia bernama Jamaludin Taipabu mendapat hukuman 6 minggu penjara dan 3 kali cambuk oleh pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025). Ia terbukti melanggar hukum imigrasi karena masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi.
Kasus ini terungkap setelah Jamaludin tertangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan Sungei Kadut, Woodlands. Saat pemeriksaan, ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal.
Menurut CNA, Jamaludin masuk ke Singapura dengan cara tidak biasa. "Jamaludin Taipabu menaiki speedboat dari Batam sebelum melompat ke laut untuk berenang ke Singapura pada bulan September tahun lalu. Dia ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan," tulis CNA.
Pengadilan menjelaskan, Jamaludin berangkat dari pantai Batam bersama seorang temannya bernama Azwar dengan speedboat. Setelah sekitar 1,5 jam perjalanan, Azwar menyuruhnya melompat ke laut. Dengan alat pengapung rakitan, Jamaludin berenang selama satu jam hingga tiba di pantai Singapura.
Selama hampir setahun, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Keputusan masuk secara ilegal itu ia ambil karena kesulitan menghidupi keluarga dengan penghasilan di Indonesia.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryapratomo, menyebut Jamaludin telah menjalani hukumannya. "Karena dia (Jamaludin) berkelakuan baik, hukuman penjara kami kurangi 50% dan minggu depan kemungkinan akan kami deportasi," ujarnya. (Red).