Uji Materiil Pendidikan Polisi Ditolak MK, SMA Tetap Jadi Syarat Minimal
September 18, 2025
(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukainnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak uji materiil terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat kami terima," tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (17/9/2025).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alasan utama penolakan adalah karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut," jelas Enny.
Permohonan datang dari Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka mempermasalahkan aturan yang menetapkan pendidikan minimal calon anggota Polri adalah lulusan SMA atau sederajat.
Dalam pandangan pemohon, ketentuan tersebut mengabaikan kebutuhan kompetensi substantif seorang polisi di era modern. Mereka berargumen bahwa lulusan SMA tidak memiliki kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman hukum yang memadai. Sementara fungsi kepolisian saat ini juga menuntut keilmuan di bidang hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, serta komunikasi publik. Menurut mereka, kompetensi tersebut lebih sesuai jika syaratnya lulusan sarjana strata satu (S-1). (Red).