Terjerat Skandal Laptop Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim
September 05, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung sejak Kamis (4/9/2025) pagi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa pihaknya langsung menahan Nadiem.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan kami tahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025. Bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Sementara itu, kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. "Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK. Kira-kira senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," ujar Nurcahyo. Namun, jumlah pasti masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka berlangsung setelah ekspose pada Kamis (4/9/2025). "Pada sore dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem. "Kurang lebih 120 (saksi) dan juga 4 ahli (yang Kejagung periksa)," ujarnya. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga sudah menjerat empat pihak lain sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. (Red).