Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Propam Polri Pastikan Transparansi Penanganan Kasus Kematian Affan Kurniawan, 2 Orang Dipecat

                           (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id – Kasus kematian Affan Kurniawan memasuki babak baru setelah Propam Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob. Dari jumlah itu, 2 anggota melakukan pelanggaran berat dan 5 lainnya pelanggaran sedang.

“Kategori berat adalah Kompol K (Danyon Resimen 4 Brimob) dan Bripka R (driver). Untuk kategori sedang ada lima anggota Brimob inisial M, D, MR, J, Y,” ungkap perwakilan Propam Polri, Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, pada Senin (1/9/2025).

Bagi dua anggota dengan pelanggaran berat, sanksi yang mereka dapatkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, lima anggota lainnya berpotensi mendapat hukuman berupa mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.

“Sidang kategori berat pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K. Lalu, Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka R. Sidang kategori sedang menyusul,” kata Agus.

Sebelum agenda sidang etik, Polri lebih dulu menjadwalkan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025). Di mana, dalam agenda tersebut akan menghadirkan pengawas eksternal termasuk Komnas HAM, sebagai bentuk komitmen transparansi. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA